Way Kanan Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM
Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Penyerahan Keputusan Bupati Way Kanan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Senin (11/03/2019).
Dalam sambutannya Bupati Raden Adipati Surya mengatakan,” bahwa profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil masih menjadi idaman bagi setiap pencari kerja dan masyarakat. Seperti penerimaan CPNSD di Pemerintahan Kabupaten Way Kanan dari informasi umum Tahun Anggaran 2019 lalu dimana dari pelamar yang mendaftar sebanyak 3.944 orang yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar sebanyak 3.489 orang, dan yang lulus memenuhi passing grade hanya 40 orang”.
”Hal ini patut disyukuri dan atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Saya ucapkan selamat. Saya berharap dengan telah diangkatnya menjadi CPNS agar dapat mensyukuri nikmat dari Allah dengan cara bekerja giat, banyak belajar dari senior dan bertanggung jawab atas apa yang ditugaskan oleh pimpinan”, ujar Bupati Raden Adipati Surya yang juga mengatakan bahwa sesuai dengan Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi Pegawai Negeri Sipil pada seleksi CPNS tahun 2018, maka dilakukan perengkingan dan peserta yang bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang menjadi 567 orang, dan dinyatakan lulus sebanyak 253 orang.
Selanjutnya, Bupati muda Alumni Kehormatan IPDN Djatinangor Jawa Barat itu juga menyampaikan bahwa dalam upaya membentuk Pegawai Negeri Sipil yang memiliki disiplin tinggi, telah ditetapkan Peraturan Disiplin yang memuat keharusan-keharusan serta larangan-larangan yang harus selalu ditaati dalam menjalankan tugas maupun di luar dinas.
”Untuk itu kepada para CPNS untuk lebih banyak membaca peraturan-peraturan dan disiplin dalam bekerja, terutama masalah kehadiran karena hal-hal tersebut akan menjadi penilaian atas kinerja dan prestasi. Sebab prestasi atau karir kedepan baik atau tidaknya akan ditentukan oleh diri sendiri.
Dimana peraturan tersebut dilengkapi dengan ketentuan mengenai sangsi atau hukuman yang akan dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai”, lanjutnya.
Kemudian dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala dan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten itu, Bupati penerima Tanda jasa Kehormatan Bkati Koperasi dari menteri Koperasi Dan UKM Republik Indonesia itu juga berharap segenap jajaran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan untuk dapat menunjukkan kesungguhan dalam bekerja, disiplin, loyal kepada pemerintah dan tetap mengutamakan kepentingan pembangunan dari pada kepentingan pribadi dan golongan, sehingga tujuan dari pelaksanaan pembangunan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan.
”Setelah menerima SK menjadi menjadi CPNS, ada beberapa hal yang Saya tekankan yaitu memiliki komitmen dan tanggung jawab moralitas serta profesi sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran, tugas dan kewenangan instansi saudara dan memiliki kemampuan dan wawasan, serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas”, pungkas Bupati Adipati.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. Paryanto dalam laporannya mengatakan sebanyak 3.944 CPNS yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan 257 orang dinyatakan lolos untuk selanjutnya berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan dinyatakan lulus diterima sebagai CPNSD Kabupaten Way Kanan sebanyak 253 orang dengan rincian 156 orang Guru, 26 orang teknis dan 71 orang tenaga kesehatan.
(Cucu Mulyani)