APBD Tahun Anggaran 2019 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 di Sahkan

Way Kanan Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM

Rapat Paripurna paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 yang di selenggarakan di Ruang Rapat utama DPRD Way Kanan, 29 November 2019.

Dalam Sambutan Tertulis Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan, “Proses penyusunan APBD Tahun 2019 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2019 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat ikut hadir bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Legislatif DPRD Kabupaten Way Kanan, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.

Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan kesepakatan yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang dijalin ini, semoga dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya mengenai pengesahan Propemperda dalam sidang paripuna pada hari ini, bahwa Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, dalam pembentukan peraturan daerah harus dipenuhi syarat formil dan materil. Mengenai prosedur atau tata cara pembentukan suatu produk hukum (termasuk Peraturan Daerah) yang merupakan syarat formil dalam pembentukannya, pada dasarnya telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Negara.

Pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan diatur dalam Udang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk pembentukan Peraturan Daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah. Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda. Propemperda Adalah Instrumen Perencanaan Progam Pembentukan Perda Provinsi Dan Perda Kabupaten/ Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan Pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Di tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah (dalam hal ini Pihak Eksekutif) telah mengusulkan sebanyak 6 Raperda”,Terangnya.

(Cucu Mulyani

0Shares
author

Penulis: 

SELIDIKNUSANTARANEWS.COM Merupakan Media Yang mengedepankan Independensi dalam menyajikan Berita serta aktual sesuai dengan info terbaru dan terpercaya karena sesuai dengan fakta dan data, Sehingga dapat memberikan Berita-berita yang Berimbang dan berkualitas. By. Redaksi

Tinggalkan Balasan