Bawaslu Sampaikan Tatacara Pengaduan Pelanggaran Dalam Pemilu.

Way Kanan Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM

Dalam meningkatkan peran masyarakat, pemuda, mahasiswa, organisasi, dan pers dalam menyikapi pelanggaran dalam pemiliha umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, serta pemilihan calon presiden dan wakil presiden 2019.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Way Kanan memberikan pelatihan tata cara pengaduan, tata cara croscek pengaduan, supaya syarat aduan bisa terpenuhi dan bisa ditindak lanjuti di Bawaslu, Rabu (14/11/2018).

Ketua Bawaslu Way kanan Yessy Karniansyah menjelaskan, bahwa kegiatan yang dipussatkan di ruang Aula Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) YP 17 Kecamatan Baradatu Way Kanan itu, bertujuan untuk menyampaikan cara memahami bentuk pelanggaran Pemilu sehingga semua masyarakat bisa ikut dan aktif dalam mengasi proses demokrasi yang baik di Way Kanan.

“Peran serta ormas dan perguruan tinggi dalam melaksanakan pengawasan terhadap jalannya Pemilu pada April 2019 mendatang juga sangat dibutuhkan. Pertama, bisa menurunkan pelanggaran pemilu 2019 dan meningkatkan partisipasi politik untuk menunjukan bahwa kesadaran masyarakat daerah setempat lebih baik,”ujar Yessy Karniasnyah dala kesempatanya, Rabu (14/11/2018). Diharapkan, tambahnya, setelah adanya pembekalan tata cara delik aduan, serta barangbukti yang memenuhi syarat pelanggaran sebagai dasar pemeriksaan petugas bisa dimanfaatkan dengan baik. Sehingga, nanti pada tahapan kampanye pemilu 2019 masyarakat, ormas, mahasiswa, dan awak media bisa menerapkanya dengan baik di lampangan.

“Kita juga proaktif untuk menjelaskan apa saja tahapan pemilu, hingga zona kampanye disetiap wilayah di Kabupaten agar kedepan masyarakat, ormas, mahasiswa, dan pers mengetahui suatu gejala pelangaran dasar para tim ses calon pemilu. Hingga nanti bisa koordinasi dengan Bawaslu baik kabupaten hingga kecamatan untuk ditindak lanjuti,”tambah dia. Ditempat yang sama, Genta Ratu Semoga, Angota HMI cabang Metro menilai, bahwa kegiatan tersebut sangat dibutuhkan bagi mahasiswa, ormas, masyarakat, dan pers untuk lebih memahami tindak lanjut daari sebuat pengertian pelanggaran yang mungkin hanya dikenal sebagai kecurangan tanpa tindakan yang dilakukan selama ini.

“Dengan adanya pemahaman ini tentu warga, mahasiswa, ormas dan pers bisa memiliki pengetahuan lebih pada tindakan laporan jika kedapatan terjadinya money politik, kampanye hitam, intimidasi dan lainya sebuah pelanggaran pemilu yang harus ditindak lanjuti sebagai delik aduan pelangaran ke Bawaslu. Selama ini hanya menjadi pemahaman dari sebuah isu bahwa apa kah semua ini memang diterima warga atau hanya menjadi politik badan pengawas pemilu dan para calon pemilu untuk kepentingan politik,”tuturnya.

Dia menambhakan, peran masyarakat, ormas, mahasiswa dan pers memang menjadi bukti kuat untuk menepis bahwa menjadi korban politik jika tidak ada tindakan untuk memperangi praktek-prakte pelanggaran itu sendiri ditengah masyarakat kita.

“Jika masyarakat menolak secara terang-terangan tentu kasus ini sudah sejak lama tidak terjadi. Sebab ada standar dana kampanye yang disalurkan pada setiap tahapan oleh ketentuan pemilihan umum ini baik oleh KPUD Way Kanan maupun Bawaslu.

Mari kita lebih menerima pemahanan ini supaya bisa meningkatkan proses demokrasi yang sebenarnya ditengah masyarakat saat ini,”pungkasnya.(cucu mulyani)

0Shares
author

Penulis: 

SELIDIKNUSANTARANEWS.COM Merupakan Media Yang mengedepankan Independensi dalam menyajikan Berita serta aktual sesuai dengan info terbaru dan terpercaya karena sesuai dengan fakta dan data, Sehingga dapat memberikan Berita-berita yang Berimbang dan berkualitas. By. Redaksi

Tinggalkan Balasan