Bupati Way Kanan Lantik 8 Pejabat Kepala Kampung

Way Kanan Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM

Bupati Way Kanan Lantik 8 orang Penjabat Kepala Kampung, 7 (tujuh) dari Kecamatan Baradatu dan 1 (satu) orang dari CV Kecamatan Blambangan Umpu yang di laksanakan di Aula Kecamatan Baradatu, senin 01 Juli 2019.

Dalam Sambutan tertulisnya Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan,”Mengawali sambutan ini atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada saudara-saudara yang pada hari ini dilantik menjadi Penjabat Kepala Kampung. Mudah-mudahan Saudara-saudara menjadi penjabat kepala kampung akan menjadi berkah bagi masyarakat di Kampung yang saudara-saudara pimpin”, Harap Raden.

“Pengangkatan Saudara-saudara menjadi penjabat kepala kampung merupakan suatu amanah, karena dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu hendaknya Saudara-saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas Saudara, yaitu: 1. Menyelenggarakan Pemerintahan kampung sampai dengan terpilihnya kepala kampung hasil pemilihan, 2. Mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala kampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 3. Melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan hak dan kewajiban yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai pejabat kepala kampung Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan”,Terangnya.

Lanjut Raden,”Dengan demikian, Undang-undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung. Muara dari semua itu adalah agar pemerintahan kampung mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan Pemerintah Kampung sehingga makin mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif. Beberapa tahun terakhir pemerintah menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa/kampung yang dikenal dengan sebutan ADD/ADK untuk dikelolala kepala desa/kepala kampung, disertai dengan aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu. Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah. Tidak sedikit kepala desa/kepala kampung bermasalah bahkan terjerat oleh hukum akibat kecerobohan ataupun kepala kampung kurang memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK, anggaran dilaksanakan secara mark-up bahkan piktif. Perlu saudara-saudara ketahui tujuan penyaluran dana besar bagi pemerintahan desa/kampung dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Saya tekankan kepada saudara-saudara Dana ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau dinikmati sekelompok orang. Apabila saudara-saudara tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar maka bersiap-siaplah Saudara-saudara akan berurusan dengan aparat penegak hukum”.Tegasnya.

“Dalam kesempatan ini saya memberi penekanan untuk menjadi perhatian Saudara-saudara sebagai Penjabat Kepala Kampung sebagai berikut: Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, sebagai unsur Pemerintahan Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung. Ketiga, Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Keempat, agar kiranya Saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat kampung secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan mewujudkan Visi yaitu Way Kanan dan Maju Berdaya Saing 2021”,Kata Raden.(Cucu Mulyani)

0Shares
Beri rating artikel ini!
author

Penulis: 

SELIDIKNUSANTARANEWS.COM Merupakan Media Yang mengedepankan Independensi dalam menyajikan Berita serta aktual sesuai dengan info terbaru dan terpercaya karena sesuai dengan fakta dan data, Sehingga dapat memberikan Berita-berita yang Berimbang dan berkualitas. By. Redaksi

Tinggalkan Balasan