Way Kanan Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM
Inspektorat Provinsi Lampung melakukan Rapat Pendahuluan Pengawasan (Entry Briefing) atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Way Kanan Tahun. 2019. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat, Selasa (10/9).
Dalam sambutan tertulisnya Wakil Bupati Edward Antony mengucapkan,” selamat datang kepada rombongan di Bumi Ramik Ragom kepada Inspektur Provinsi Lampung, Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., beserta Jajarannya serta Dra. Parina, MM, selaku Inspektur Pembantu Wilayah II dan tim lainnya”.
“ Pada pertemuan hari ini, Saya mewajibkan untuk semua Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar hadir pada Rapat Pendahuluan Pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung, mengingat begitu pentingnya kegiatan ini,”ungkapnya.
Menurut dia, jabatan yang diemban adalah sebuah amanah yang pertanggungjawabannya selain kepada Tuhan, dan harus mampu mempertangungjawabkan akuntabilitasnya kepada masyarakat menuju terciptanya Good Governance di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat terwujud.
“ Saya menilai penyebab kejadian-kejadian tersebut salah satunya dikarenakan tingkat pengendalian intern yang masih lemah, tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya mendasarkan pada aturan yang berlaku dan itikad atau prilaku dari para pemegang jabatan yang kurang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya,”ujarnya.
Sebagai mana di ketahui pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pada Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bahwa “Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.
Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan “bahwa mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggungjawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota”. Sehingga sinergitas antara pembinaan dan pengawasan umum dengan pembinaan dan pengawasan teknis akan memberdayakan daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“ Sebagai Kepala Daerah maka perlu saya tekankan kembali kepada kita semua, untuk bekerja secara profesional, taat azas dan aturan serta untuk selalu mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien yang diantaranya ditunjukan melalui penggunaan anggaran untuk kemakmuran masyarakat,”paparnya.
Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 ini, diperintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat bersinergi dan memenuhi dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan berupa data dan dokumen dan segera berkoordinasi terkait catatan hasil pengawasannya untuk segera ditindaklanjuti.
“Kedepannya harapan kita bersama dengan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung ini akan mampu menjadi early warning, mendeteksi secara dini terhadap hambatan/kendala ataupun risiko telah diidentifikasi dan dianalisis mengenai kemungkinan terjadinya dan dampak pengaruhnya bagi pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan”, Tutupnya.
(Cucu Mulyani).