TuBaBa Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM
Pupuk bersubsidi yang sedang di giatkan oleh Pemerintah untuk bisa dinikmati oleh petani persawahan ternyata di Duga dijual oleh Ketua GaPokTan tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)
Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah petani yang menjadi anggota kelompok tani tersebut. Sebab harga yang dibayar kan masih terlampau tinggi permasalahan ini disampaikan oleh salah satu Anggota kelompok Tani Karya Makmur Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumi Jajar Kabupaten Tulang Bawang Barat yang enggan ditulis nama nya di media ini.
Informasi yang diterima bahwa anggota kelompok tani yang membeli pupuk bersubsidi Ke Ketua Gapoktan tersebut dengan jenis urea Harus membayar sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap Sak nya sementara Jenis phonska mencapai harga Rp. 140.000(seratus empat puluh ribu rupiah) disetiap Sak nya. Harga tersebut melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu untuk jenis Urea sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu) dan jenis phonska sebesar Rp. 115.000.(seratus lima belas ribu rupiah) .
Anggota kelompok tani yg ada di Tiyuh Margo Mulyo berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat khususnya Dinas terkait untuk mengambil langkah supaya ulah oknum penjual Pupuk bersubsidi tersebut dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasdi ketua Gapoktan Karya Makmur di wilayah tersebut Ketika di konfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan,” dirinya membawahi 22 kelompok tani dan perlu di ketahui dari kios pupuk sudah di tetapkan harga dg kenaikan sepuluh ribu rupiah persak nya.Kata Kasdi.
(Iwan Hendri/Agus Purwanto)