Way Kanan Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM
Kpu Way Kanan melaksanakan sinkronisasi DPTHP bersama Bawaslu dan partai politik tingkat kabupaten Way Kanan di Aula Nuwa Demokrasi senin 12/11.
Sinkronisasi dipimpin oleh Ketua KPU Darul Hafiz dan komisioner KPU, dihadiri Triwana dan Nurhayati dari Bawaslu, serta pimpinan partai politik. Darul Hafiz mengatakan bahwa agenda sinkronisasi merupakan amanat tahapan pemilu 2019, dimana pasca ditetapkannya DPTHP1, KPU RI melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) mulai tanggal 1-28 Oktober sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu RI tentang perlunya Pencermatan DPTHP. Sehingga, sebelum ditetapkan sebagai DPTHP 2, KPU melakukan sinkronisasi bersama Bawaslu dan partai politik tingkat kabupaten Way Kanan. Harapannya, bahwa setelah sinkronisasi pada hari ini data pemilih semakin akurat, dimana sebelumnya seluruh PPK telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP tingkat Kecamatan. Pimpinan Bawaslu Triwana yang hadir mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah dan kinerja KPU. Namun menjadi tugas bersama bahwa untuk Pemilu yang berkualitas dimulai dari data pemilih, Triwana juga mengajak partai politik untuk proaktif dalam mengecek Data pemilih, jangan sampai nanti konstituen partai politik tidak masuk DPT.
Sedangkan perwakilan Partai politik dari PDIP Agustoni meminta sosialisasi tentang hak pilih, khususnya terkait C6 harus terus menerus dilakukan, jangan sampai warga masih beranggapan bahwa C6 adalah undangan memilih, sehingga yang tidak mendapatkan C6 tidak mau memilih. Pihaknya siap membantu KPU untuk mensosialisasikan hal ini. Ketua Partai Bulan Bintang Ropa Roli dalam kesempatan tersebut menanyakan bagaimana dengan status warga binaan di lapas kelas II B, way kanan. Komisioner KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan, KPU Way Kanan intens berkordinasi dengan Lapas way kanan, bahkan sebelumnya sudah tercatat dua kali bersama bawaslu memfasilitasi perekaman E-KTP bagi warga way kanan yg belum perekaman di Lapas, dibantu oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil, dijelaskan pula oleh Refki, warga binaan sudah di data dan akan dimasukan kedalam DPTB, jadi mereka memilih sesuai dengan daerah pemilihan mereka terdata, Misalnya warga pakuon ratu yg sedang menjalankan hukuman nantinya hanya mendapatkan 4 jenis surat suara, Presiden dan wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, minus DPRD Kabupaten karena sudah berbeda daerah pemilihan.(Cucu Mulyani)