PemKab TuBa Melalui Dinas Kesehatan Kembali Sosialisasikan Tentang KTR

Tulang Bawang Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM

Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, melalui Dinas Kesehatan kembali melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Gedung Aji dan Kecamatan Meraksa Aji, Senin (14/0/10/2019).

Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH, diwakili Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni S.Kep MM, menjelaskan, bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat mampu memahami dimana saja lokasi yang memang dilarang merokok.

“Intinya kita pengenalan KTR, dan disetiap Kecamatan nantinya juga akan dibentuk Tim pelaksanaan KTR untuk dapat mensosialisasikan KTR ke semua Kampung-kampung, dan dapat menerapkan Perda KTR ini,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Feriany Said SKM.M.Kes menjelaskan, bahwa kawasan yang sangat tidak boleh ada asap rokok diantaranya seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana olahraga, tempat bermain anak. “Sedangkan untuk tempat umum seperti kantor-kantor harus menyediakan Anjungan Tempat Merokok atau ATM,” terangnya.

Untuk Kecamatan Meraksa Aji, lanjutnya, sudah mempunyai Duta KTR, yaitu anak sekolah, dan pula suatu inovasi dari Kader Desa Sukarame Kecamatan Meraksa Aji yaitu pemasangan simbol selamat datang di Desa bebas rokok. “Kedepan kita berharap semua Desa di Tulangbawang mempunyai inovasi Desa KTR, sehingga masyarakat sehat Tulangbawang kuat,” tutupnya.(Red)

Rilis Kominfo TuBa

0Shares
author

Penulis: 

SELIDIKNUSANTARANEWS.COM Merupakan Media Yang mengedepankan Independensi dalam menyajikan Berita serta aktual sesuai dengan info terbaru dan terpercaya karena sesuai dengan fakta dan data, Sehingga dapat memberikan Berita-berita yang Berimbang dan berkualitas. By. Redaksi

Tinggalkan Balasan