Way Kanan Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM
Menindak lanjuti maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Hukum Way kanan, Polres setempat menggelar operasi dipolsek se-Waykanan,demikian dikatakan AKBP Doni Wahyudi saat ekspose hasil operasi miras yang sudah dilaksanakan selama 4 hari, yang berlangsung di aula Mapolres setempat, Selasa 17 April 2018.
Dalam operasi pencegahan peredaran miras selama 4 hari mulai tanggal 13 April smpai hari ini, polres Way kanan berhasil mengamankan sebanyak 300 lebih kurang botol miras berbagai merek, dan 300 liter Tuak dari berbagai tempat. Kata AKBP Doni Wahyudi.
Dijelaskan kapolres untuk oprasi miras ini tidak ada jangka waktu, sedangkan untuk saat ini pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap pemilik warung yang menjual miras karena sifatnya masih pembinaan.
Saat ini kita masih melakukan pendataan warung penjual Miras, dan hanya melakukan penyitaan botol minuman, Namun jika pemilik warung masih juga lakukan penjualan miras maka akan kita lakukan penangkapan. Sesuai perda yang berlaku di Waykanan dan akan dijatuhi hukuman yang berlaku, terang Doni Wahyudi.
Doni menambahkan,Terkait peredaran miras oplosan di Way kanan,selama kita adakan operasi miras belum ditemukan ada nya miras oplosan, Namun pihaknya tetap mewaspadai dan meminta informasi kepada masyarakat untuk melaporkan Ke polsek setempat atau Polres Way kanan jika di wilayahnya ditemukan adanya warung warung penjual miras oplosan.
Kalau masyarakat menemukan warung penjual miras diharap bisa melaporkan Ke polsek terdekat atau polres waykanan, terangnya.
(Cucu Mulyani)