Rekonstruksi Pembunuhan di Register 46 Inhutani Way Kanan Lampung, 16 Adegan Diperagakan

Way Kanan Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM

Tersangka Mendra Lesmana (22) warga Jalan Karya Bakti Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kab. Lampung Utara diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, harus berurusan dengan satreskrim Polres Way Kanan. Selasa (07/08.2018)

Peristiwa Penganiayaan yang mengakibatkan mati atau pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018, sekira jam 15.00 Wib, yang bertempat di lahan milik sdr. JUP tepatnya di petak 10 Register 46 Inhutani Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang menjadi korban dalam peristiwa penganiayaan tersebut adalah sdr. Yoga Ardiansyah, Kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan bahwa satreskrim Polres Way Kanan di halaman mako Polres Way Kanan melakukan peragaan dalam pemeriksaan rekonstruksi dengan didampingi penasehat hukumnya Ali Rahman dari kantor advokat Blambangan Umpu dan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Way Kanan Alex Subarkah dan Nurhayati. Dibawah pengawasan petugas dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis golok sepanjang + 40 cm seolah-olah bergagang kayu warna coklat.

Tersangka memperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Korban yang diperankan oleh a.n Arief Ferdiansyah, alhasil sebanyak 16 adegan peragaan yang dilakukan, hingga membuat TSK menyerahkan diri ke kantor polisi Polsek Pakuan Ratu atas peristiwa pembacokkan yang dilakukan TSK terhadap korban usai kejadian.

Sementara itu , pengakuan dari TSK dirinya tega melakukan pembunuhan dikarenakan awalnya bertengkar atau cekcok mulut dengan sdr. Yoga saat di lahan milik sdr. JUP tepatnya di petak 10 Register 46 Inhutani yang berniat untuk bekerja dilahan tersebut, karena seringnya TSK mendapatkan perkataan kotor merasa tersinggung dan khilaf atau spontanitas lalu langsung membacok sdr. YOGA dibagian leher, kepala dan tangan berulang kali sampai korban terjatuh , “Kata AKP Yuda.

Tersangka dapat terjerat pasal 340 KUHP primer subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”pungkas Kasat reskrim.(Cucu mulyani)

0Shares
author

Penulis: 

SELIDIKNUSANTARANEWS.COM Merupakan Media Yang mengedepankan Independensi dalam menyajikan Berita serta aktual sesuai dengan info terbaru dan terpercaya karena sesuai dengan fakta dan data, Sehingga dapat memberikan Berita-berita yang Berimbang dan berkualitas. By. Redaksi

Tinggalkan Balasan