Tulang Bawang Barat Lampung, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM
Terkait pemberitaan salah satu media online yang menyatakan tentang telah dibayarkannya seluruh kompensasi kepada warga yang rumah Dan lahannya serta tanam tumbuh yang dilintasi kawat kondukter saluran udara tegangan tinggi (SUTT) di Kab. Tulang Bawang Barat dibantah oleh warga setempat.Warga menyatakan bahwa semuanya belum mendapatkan kompensasi sebagaimana seharusnya.
Iswan selaku kuasa masyarakat Tiga Tiyuh Yang terdiri dari Tiyuh Kagungan Ratu Tiyuh Tirta Kencana Tiyuh Karta Raharja Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan, “Pihak PLN maupun Pengguna jasa belum melakukan sosialisasi sebgaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia NO. 27 th 2018 tentang kompensasi atas tanah atau bangunan yang berada di bawah ruang bebas jaringanTransmisi tenaga listrik”,Jelas Iswan.
“Banyak masyarakat tiyuh yang seharusnya mendapatkan kompensasi tetapi sampai sekarang belum mendapatkan hak kompensasi tersebut sedangkan pembangunan sutet sudah berjalan, jadi tidak benar bahwa masyarakat sudah mendapatkan ganti rugi semuanya seperti pemberitaan salah satu media online” ujarnya.
Selanjutnya Iswan menyatakan seharusnya pemberian kompensasi tersebut harus melalui lembaga penilai sesuai dengan peraturan mentri ESDM no. 27 th 2018 pada pasal 9, tetapi sampai saat ini kami tidak mengetahui dari mana lembaga yang melakukan penilaian besar nya kompensasi tersebut,kami berharap agar pihak pemerintah daerah dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,”ujarnya mengakhiri.(Red)