Lampung Utara, SELIDIKNUSANTARANEWS.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan 2 (dua) Raperda usul inisiatif DPRD dan penyampaian keterangan Plt. Bupati atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Lampung Utara No 4 Tahun 2012 tentang restribusi pengendalian menara Telekomunikasi, Di Ruang sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara,Rabu (04/04/2018.
Hadir Asisten I, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kepala Badan, Kepala Bagian, Para Camat dan Lurah se-Kabupaten Lampung Utara, serta 23 anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Dalam penyampaiannya, Asisten 1, H. Yuzar, SH.,M.AP menjelaskan Raperda yang pertama tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa sejalan dengan adanya regulasi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu perlu untuk penyusunan kembali dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang materinya mengatur tentang Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan Barang Milik Daerah, Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, Penilaian Barang Milik Daerah, serta Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
Sedangkan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rertribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Adapun perubahan materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 adalah Perubahan tata cara penghitungan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Penghitungan besaran tarif Retribusi, Tata cara penghitungan Tarif Retribusi diukurberdasarkan Pembinaan dan Pengawasan terhadap menara telekomunikasi, dimana berdasarkan Peraturan Daerah sebelum dilakukan perubahan, penghitungan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Diakhir sambutannya, Asisten 1 mengharapkan kepada seluruh pihak agar dapat bekerja sama dengan baik agar apa yang diinginkan segera tercapai.
“Kiranya kedua Raperda tersebut dapat segera kita lakukan pembahasan bersama, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya. (Advertorial).